Perpindahan Mahasiswa
Mahasiswa dari Perguruan Tinggi / Instansi lain dapat melanjutkan studi ke FKIP UNSUR Cianjur dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Menyerahkan transkrip nilai asli dari Perguruan/institusi lain.
- Menyerahkan photo copy STTB dan NEM asli (yang telah dilegalisir).
- Menyerahkan surat pindah dari Perguruan Tinggi atau institusi asal.
- Menyerahkan surat keterangan pindah dari Kopertis Wilayah asal Perguruan Tinggi/Institusi sebelumnya.
- Untuk mata kuliah yang tidak terdapat diperguruan/institusi asal maka wajib diambil oleh mahasiswa pindahan tersebut.
- Pengambilan mata kuliah disesuaikan dengan semester yang berjalan.
