Perbaikan Nilai
Terdapat berbagai bentuk perbaikan nilai dengan syarat tertentu diantaranya :
Semester Pendek :
- Peserta adalah mahasiswa dengan IPK minimal 3.0
- Pelaksanaan perkuliahan dilaksanakan selama empat belas (14) kali pertemuan setelah dilakukan konversi sesuai dengan mata kuliah ampulan oleh Program Studi yang bersangkutan
Remedial :
- Peserta dengan nilai E yang kehadirannya kurang dari 75% harus mengikuti perkuliahan kembali pada semester berikutnya dengan cara mengontrak mata kuliah yang bersangkutan
- Peserta dengan nilai E dan D yang kehadirannya diatas 75% wajib mengikuti remedial
Belum Lengkap :
- Peserta dengan nilai BL karena belum menyerahkan tugas, maka yang bersangkutan harus melengkapinya dengan menyerahkan tugas tersebut kepada dosen mata kuliah
- Peserta dengan nilai BL karena belum Ujian Tengah Semester dan atau belum Ujian Akhir Semester, harus mengikuti UTS dan atau UAS pada semester berikutnya dengan cara mengontrak mata kuliah yang bersangkutan
Perbaikan Nilai :
Bagi peserta yang memperoleh nilai C dan B
diperbolehkan untuk mengikuti perbaikan nilai
dengan cara :
- Mengontrak kembali mata kuliah yang bersangkutan
- Mengikuti perkuliahan terhadap mata kuliah yang dikontraknya pada semester yang berlangsung, bergabung dengan kelas biasa (bukan perkuliahan khusus)
Ketentuan pelaksanaan tersebut di atas dilakukan oleh Dosen Pembina mata kuliah yang bersangkutan, kecuali apabila asisten diberi tugas/kewenangan oleh dosen yang bersangkutan