Cuti
Berikut merupakan peraturan mengenai cuti akademik :
- Yang dimaksud cuti akademik adalah pengunduran diri sementara dari kegiatan akademik.
- Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi.
- Cuti akademik diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari mahasiswa yang bersangkutan dan ditujukan kepada Ketua Program Studi dan Dekan Fakultas melalui wali akademik masing-masing paling lambat 2 minggu sejak awal perkuliahan.
- Bagi mahasiswa yang cuti akademik tidak diperkenankan untuk memperoleh pelayanan akademik.
- Cuti akademik diberikan paling lama 2 (dua) semester.
Berikut merupakan prosedur cuti akademik :
